Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto buka suara mengenai status Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait status Kemenkeu yang kini tak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
“Ya nggak apa-apa [tidak berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian], kalau koordinasi kan biasa berjalan,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Kendati Kemenkeu tak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kemenkeu, utamanya terkait kebijakan fiskal.
Pasalnya, kata dia, kebijakan-kebijakan di sektor industri dan perdagangan, misalnya, masih berkaitan dengan insentif. Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
“Kalau kebijakan industrial policy kan pasti ada fiskal dan trade policy jadi pasti koordinasi,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kemenkeu kini tak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Melalui beleid ini, Kemenkeu tidak lagi tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengonfirmasi Kemenkeu kini sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian. Deni menjelaskan, hal tersebut karena Kemenkeu nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Presiden.
“Latar belakangnya itu pasti supaya koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, pastinya untuk optimalisasi penerimaan dan juga efektivitas belanja,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Dia menyampaikan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan presiden ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut, kata dia, sedang diproses tanpa memperinci kapan peraturan itu akan dikeluarkan.