Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator atau Kemenko Perekonomian segera menerbitkan aturan pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kendati demikian, akan ada sejumlah syarat sehingga tidak semua kreditur akan menerima manfaatnya.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, notabenenya rencana restrukturisasi KUR sudah selesai dibahas antar kementerian/lembaga terkait. Oleh sebab itu, pihaknya tinggal menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian).
"Kita siapkan Permenkonya. Nanti kita langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi [dengan aturan lain]," jelas Ferry di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan proses penerbitan Permenko Perekonomian tentang restrukturisasi KUR tidak akan memakan waktu lama. Oleh sebab itu, dia memperkirakan aturan tersebut akan diundangkan beberapa pekan lagi.
"Oh minggu-minggu depan selesai. Kalau itu kan Permenko saja," jelas Susi pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius membocorkan meski restrukturisasi KUR memang bertujuan untuk merelaksasi debitur bermasalah, tetapi penerimanya hanya mereka yang masih memiliki prospek usaha menjanjikan.
Baca Juga
Yulius menjelaskan debitur KUR dengan kriteria kualitas kredit ada pada Kolektibilitas 2 Dalam Perhatian Khusus atau 3 Kurang Lancar yang akan terima manfaat restrukturisasi KUR.
"[Selain itu] masih memiliki prospek usaha, bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/8/2024).
Pelaksanaannya akan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dalam beleid tersebut, diatur jelas batas yang jelas tentang pemberian restrukturisasi kredit oleh bank umum. Pasal 53 huruf b, dijelaskan salah satu syaratnya yakni debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
"Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset," ujar Mahendra dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Dalam prosesnya, masing-masing bank terkait akan melakukan penilaian (assessment) terhadap debitur. Saat ini, regulator pun menilai keputusan tersebut sudah tepat untuk dapat diterapkan pada waktunya.
Sayangnya, Mahendra tidak merinci lebih lanjut soal skema restrukturisasi KUR ini. Dia meminta setiap pihak bersabar sebelum Kemenko Perekonomian menerbitkan aturan pelaksanaannya.