Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih digodok pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan perkembangan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut. Mengingat, aturan tersebut memang perlu dikordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikannya usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu perwakilan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas dinamika pasar dari sisi perkembangan pembahasan APBN dengan DPR di Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2024).
Baca Juga
“Saya belum mendapat perkembangan lagi tentang PP pemeriksa yang sedang dikordinasi oleh Kemenkeu,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/6/2024).
Oleh sebab itu, Mahendra menekankan bahwa lembaganya belum dapat memberikan keterangan lebih terkait dengan update hapus buku dan hapus tagih bagi bank BUMN terhadap kredit UMKM-nya, baik waktu perilisan hingga mekanismenya.
“Saya belum dapat dari Kemenkeu soalnya yang mengokoordinasikan,” pungkas Mahendra.