Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan secara permanen relaksasi harga eceran tertinggi atau HET beras premium dan medium mulai Juni 2024. Kenaikan HET ini disebut tidak berimbas terhadap konsumen.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, menyampaikan, kenaikan HET beras sebetulnya hanya formalitas sebab pada kenyataannya harga beras sudah lama bergerak di level Rp13.000 per kilogram hingga Rp15.500 per kilogram, baik untuk jenis premium maupun medium.
“Titik keseimbangan baru pada harga beras sudah lama berada di level itu dan masyarakat sudah lama membeli beras dengan harga tersebut. Jadi sudah tak ada lagi imbasnya bagi konsumen,” kata Ronny kepada Bisnis, Jumat (24/5/2024).
Menurut Ronny, daya beli konsumen sudah tertekan oleh harga beras yang tinggi sejak beberapa waktu lalu. Dengan demikian, adanya penetapan relaksasi HET beras menjadi permanen tidak akan terlalu berimbas terhadap daya beli masyarakat.
Di sisi lain, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras dinilai sangat membantu petani. Pasalnya, sejak harga beras melonjak, HPP tidak mengalami kenaikan, sehingga petani sama sekali tidak ikut menikmati kenaikan harga beras yang sangat tajam sejak akhir tahun lalu.
Hal itu, kata dia, kian diperburuk dengan mahal dan langkanya harga pupuk, yang membuat biaya produksi petani semakin mahal, membuat petani semakin tak menikmati kenaikan harga beras selama ini.
“Oleh karena itu, pertama, kenaikan HPP ini harus benar-benar dipastikan oleh pemerintah agar implementasinya benar-benar sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan, agar petani juga segera bisa ikut menikmatinya,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga dan pasokan pupuk untuk petani seiring adanya kenaikan HET dan HPP gabah dan beras. Dengan begitu, biaya produksi di tingkat petani dapat ditekan sedemikian rupa.
Untuk diketahui, pemerintah akan memberlakukan relaksasi HET dan HPP gabah dan beras secara permanen pada bulan depan. Payung hukum berupa Peraturan Badan Pangan Nasional ditargetkan terbit paling lambat 31 Mei 2024.
Adapun pemerintah melalui kebijakan relaksasi mematok HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram - Rp15.800 per kilogram. Sebelumnya, HET ditetapkan sebesar Rp13.900 per kilogram - Rp14.800 per kilogram menurut wilayah.
Kemudian untuk beras medium, ditetapkan menjadi Rp12.500 per kilogram - Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram - Rp11.800 per kilogram.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya juga telah mengerek HPP gabah dan beras. Kebijakan ini berlaku mulai 3 April hingga 30 Juni 2024.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah mematok HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram. Sebelumnya, HPP GKP ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram.
Sementara gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog ditetapkan menjadi Rp7.400 per kilogram dari sebelumnya Rp6.300 per kilogram.