Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag Dicabut, Sri Mulyani Bakal Teken Aturan Barang Bawaan Penumpang

Menkeu Sri Mulyani disebut akan meneken aturan barang bawaan penumpang lewat PMK usai Permendag No. 36/2023 dicabut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengecekan kesiapan layanan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2023). Dok Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengecekan kesiapan layanan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2023). Dok Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa ketentuan mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean tersebut nantinya akan disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, ketentuan tersebut akan diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag. 

“Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK,” ujarnya sesuai hasil rakortas, dikutip Kamis (18/4/2024).  

Melalui rakortas itu pula, pemerintah akhirnya sepakat untuk mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, selagi menunggu aturan baru yang akan rilis mendatang. 

Haryo juga menuturkan terkait kelanjutan revisi aturan ini akan segera pemerintah bahas melalui rapat koordinasi teknis. 

“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian [Susiwijono Moegiarso],” katanya. 

Respons Bea Cukai 

Adapun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai eksekutor mengaku menghormati keputusan ini dan menunggu aturan baru, baik dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan, untuk melaksanakan tugasnya di perbatasan.  

“Sebaiknya kita tunggu produk hukum dari Kemendag untuk selanjutnya,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (17/4/2024). 

Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

Di mana dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean. 

Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang.  Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper