Bisnis.com, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) segera menerapkan tarif untuk Jalan Tol Indrapura, Seksi Indrapura–Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dalam waktu dekat.
Pengenaan tarif itu menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 bulan sejak tanggal 10 November 2023.
Dia menuturkan kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga.
"Jalan tol ini juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” ujarnya seperti dilansir laman resmi perseroan, Minggu (25/2/2024).
Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca Juga
“Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan 2 rest area di Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan 2 rest area di Tol Indrapura - Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan,” tambah Tjahjo.
Selama dioperasikan tanpa tarif, Hutama Karya dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
“Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan/hari, sementara di Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan/hari,” tutur Tjahjo.
Menuju penetapan tarif, Hutama Karya dan Hamawas sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal diantaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Saat ini kami telah masuk ke tahapan sosialisasi mengenai besaran tarif yang diperkirakan akan dilakukan selama sepekan. Harapannya pengguna jalan tol terinfo sejak dini sehingga dapat bersiap memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik agar ketika penerapan tarif berlaku, tidak terjadi antrian yang disebabkan kurang saldo,” tambah Tjahjo.
Dalam penentuan besaran tarif yang dilakukan, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.
“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol,” tutupnya.
Sebelumnya, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol mengatakan bahwa jalan tol ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berdampak pada kelancaran berbagai industri yang ada di Sumatera Utara.
“Dikarenakan jalan tol ini masih baru diharapkan kepada BUJT untuk dapat mensosialisasikan lebih masif manfaat jalan tol sehingga masyarakat mengetahui dengan tarif tersebut apa saja pelayanan yang didapatkan,” tutur Arya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluh:
- Tebing Tinggi - Indrapura : Rp31.000 golongan I, Rp46.000 golongan II&III, serta Rp61.000 golongan IV & V
- Indrapura - Tebing Tinggi : Rp31.000 golongan I, Rp46.000 golongan II&III, serta Rp61.000 golongan IV & V
- Indrapura - Lima Puluh : Rp20.500 golongan I, Rp30.500 golongan II & III, dan Rp40.500 golongan IV & V
- Lima Puluh- Indrapura : Rp20.500 golongan I, Rp30.500 golongan II & III, dan Rp40.500 golongan IV & V