Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 10 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov dan berlaku per 5 Januari 2024.
Hal tersebut sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sejalan dengan hal tersebut, pemprov juga telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap dengan adanya ketentuan ini dapat mengungkit penerimaan asli daerah (PAD).
“Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan PAD,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/1/2024).
Per 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mengantongi pendapatan daerah senilai Rp71 triliun atau 100,53% dari target.
Baca Juga
Total sementara pendapatan asli daerah (PAD) dari pos pajak daerah tercatat Rp43,5 triliun.
Sementara pendaptan asli daerah (PAD) lainnya berasal dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah mencapai Rp545,8 miliar. Dari pos lain-lain PAD yang sah senilai Rp4,6 triliun, sedangkan retribusi daerah mencapai Rp454 miliar.
Pemprov DKI Jakarta juga menerima transfer dari pemerintah pusat senilai Rp20,2 triliun. Penerimaan lainnya, berasal dari lain-lain PAD yang sah senilai Rp1,7 triliun.
Daftar Pajak Daerah Pemprov DKI Jakarta:
Jenis Pajak | Tarif |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor* | 0,5%-6% |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor* | 12,5% |
Pajak Alat Berat | 0,2% |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | 10%-50% |
Pajak Rokok | 10% |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | mulai 0,5% |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | 5% |
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan) | 10% (khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa 40% dan listrik 1,5%-3%) |
Pajak Reklame | 25% |
Pajak Air Tanah | 20% |