Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada sebanyak 943 pengaduan konsumen sepanjang 2023. Dari total pengaduan itu, sebanyak 38,2% merupakan persoalan di sektor jasa keuangan.
Secara terperinci, laporan konsumen di sektor jasa keuangan paling banyak terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) yang jumlahnya mencapai 50% atau sebanyak 180 pengaduan sepanjang 2023. Di posisi kedua ada kasus perbankan sebesar 25,3% (91 pengaduan), uang elektronik sebesar 10% (36 pengaduan), leasing 7,5% (27 pengaduan), asuransi 4,2% (15 pengaduan), dan lembaga keuangan nonbank 3,1% (11 pengaduan).
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut pemerintah hanya fokus pada upaya membuka keran digital ekonomi. Namun, upaya mitigasi dampak negatif dari digital ekonomi, terutama soal fintech atau pinjol dianggap masih minim. Apalagi dengan maraknya pinjol yang ilegal.
"Pinjaman online ilegal semacam anak haram dalam digital economy tapi pemerintah tidak mengatisipasinya dan kemudian korban begitu masif yang kebanyakan masyarakat miskin," ujar Tulus dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Selasa (23/1/2024).
Menurut Tulus, mayoritas konsumen yang melaporkan kasus pinjol mayoritas terjebak pada pinjol ilegal. Para konsumen kelas bawah cenderung tidak begitu memahami soal legalitas pinjol yang digunakan.
"Dari yang legal saja menimbulkan masalah, ini yang ilegal lebih bermasalah," ucap Tulus.
Baca Juga
Dia pun menilai penegakan hukum terhadap pinjol ilegal cenderung lemah. Polisi dan satuan tugas (satgas), kata Tulus, tidak bisa berbuat banyak untuk memberantas pinjol ilegal.
"Kenapa dibiarkan terus apakah mungkin ada backingan atau cukong kita gatau. Tapi itu salah satu dampak yang tidak dimitigasi oleh pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menjabarkan, mayoritas permasalahan dalam kasus pinjol yang diadukan konsumen adalah terkait dengan cara penagihan yang mencapai 33,6% dari total aduan kasus pinjol.
Kemudian masalah kedua yang banyak dilaporkan adalah permohonan keringanan bunga atau denda pinjaman sebanyak 6,6%. Mengekor permasalahan pembobolan atau penipuan sebanyak 4,5%; penawaran produk sebanyak 3,8%; tidak meminjam namun ditagih sebanyak 3,1%; tagihan bermasalah 3,1%; gagal bayar sebanyak 2,1%; tidak meminjam tapi ditransfer dana pinjaman sebanyak 1,7%.
"Penghapusan akun [pinjol] juga sebenernya di UU Perlindungan Data Pribadi, cuma di kami juga dapat aduan soal penghapusan data pribadi seharusnya konsumen berhak menghapus datanya jika pinjaman sudah selesai, tapi kita surati pinjol, tapi belum dihapus juga [data pribadi konsumen] oleh pihak pinjol," jelas Rio.