Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyampaikan aturan bawa koper pintar (smart luggage) atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan yang diizinkan masuk kabin.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan kebijakan tersebut mengacu kepada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari bagasi kabin yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
Sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin termasuk koper pintar adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
“Lebih lanjut, kondisi baterai pada koper pintar yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” terangnya melalui keterangan resmi, Kamis (18/11/2023).
Lebih lanjut, apabila koper pintar memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
Sementara itu, untuk koper pintar yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh tetapi kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Baca Juga
“Adapun untuk koper pintar yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat,” tekannya.
Terkait persyaratan tersebut, perseroan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan koper pintar penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.
Dalam implementasinya, perseroan akan melakukan upaya edukasi terhadap penumpang. Termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
“Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat,” tekannya.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan koper pintar ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.