Bisnis.com, JAKARTA – McDonald's Malaysia menggugat gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Malaysia yang mempromosikan boikot terhadap Israel dan menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau sekitar Rp20,09 miliar.
Melansir Reuters, Sabtu (30/12/2023), Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menuntut gerakan BDS Malaysia atas serangkaian unggahan di media sosial yang diduga mengaitkan waralaba cepat saji tersebut, dan perusahaan-perusahaan lainnya, dengan Israel.
GAR menuntut gerakan BDS atas pernyataan palsu dan memfitnah yang menurutnya telah merugikan bisnisnya dengan alasan "perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza".
Malaysia merupakan pendukung setia Palestina, dan beberapa merek makanan cepat saji Barat di negara ini, seperti halnya di beberapa negara Muslim lainnya, telah menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Menurut surat somasi tertanggal 19 Desember yang dilihat oleh Reuters, Gerbang Alaf Restaurants menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, perusahaan juga mengalami kerugian-kerugian lainnya akibat penutupan dan pemendekan jam operasional gerai-gerainya.
Baca Juga
McDonald's Malaysia mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi "hak dan kepentingannya".
Sebagai tanggapan, BDS Malaysia mengatakan bahwa mereka dengan tegas menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan.
Gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap warga Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.