Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Tetap Sediakan Fitur Transaksi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan memberlakukan sanksi kepada TikTok apabila masih nekat menyediakan fitur transaksi di platform.
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap memberlakukan sanksi kepada TikTok apabila masih nekat menyediakan fitur transaksi dalam platform media sosialnya. Menimbulkan pertanyaan mengenai nasib investasi mereka ke Tokopedia. 

Sebagaimana diketahui, sejak menggandeng Tokopedia, platform TikTok kembali mengaktifkan fitur transaksi TikTok Shopnya dalam satu platform. Padahal, penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform telah dilarang pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 pasal 21 ayat (3).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan, sanksi akan diberlakukan kepada TikTok Shop apabila tetap menyediakan fitur transaksi melewati batas waktu transisi yang diberikan Kemendag selama 3-4 bulan ke depan.

"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (20/12/2023).

Adapun merujuk pada Permendag No.31/2023, ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 50 ayat (2). Klausul itu menyebut ada 5 sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar ketentuan beleid, antara lain peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri oleh instansi berwenang, hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, secara terperinci pada pasal 51 ayat (1) menyebutkan pelaku usaha yang melanggar aturan dikenakan sanksi peringatan tertulis. Kemudian di ayat (2) dijelaskan bahwa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Adapun pada ayat (3) menyebutkan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban maka dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (12/12/2023), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu hingga 4 bulan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok untuk melalui masa uji coba, seiring adanya kemitraan strategis kedua perusahaan.

Periode uji coba ini dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian/lembaga terkait. 

TikTok dalam proses akuisisi 75% saham Tokopedia. Sanksi yang dijatuhkan menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan investasi TikTok ke Tokopedia.  

“Apakah TikTok buka lagi? Ini ada kolaborasi e-commerce Tokopedia dengan TikTok, jadi e-commercenya Tokopedia. Kita lagi berikan 3-4 bulan percobaan karena teknologi tidak mudah,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam sambutannya pada Peluncuran Kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper