Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Resmi Atur Landasan DMO & Harga Biomassa Co-firing PLTU

Beleid terkait pengembangan co-firing atau pencampuran biomassa dengan batu bara sebagai bahan bahan bakar PLTU resmi terbit.
PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN
PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan beleid yang spesifik mengatur ihwal pengembangan co-firing atau pencampuran biomassa dengan batu bara sebagai bahan bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri. 

Beleid itu mengatur luas soal target bauran biomassa di PLTU batu bara, landasan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan pengaturan harga biomassa untuk menopang program co-firing tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang disahkan pada 27 November 2023.

Lewat Pasal 6 Permen ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, peningkatan kapasitas bauran co-firing bakal dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. 

Secara terperinci, target pelaksanaan co-firing akhir tahun ini dipatok di level 1,05 juta ton. Selanjutnya, pada 2024 dan 2025, target realisasinya diharapkan mencapai masing-masing 2,83 juta ton dan 10,20 juta ton. Target yang disusun hingga 2030 itu tidak terpengaruh oleh penyesuaian rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN nantinya. 

“Menteri dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penyediaan biomassa untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” sebagaimana diatur Pasal 17 Permen No. 12/2023, dikutip Minggu (10/12/2023). 

Selanjutnya, pembelian biomassa dari pemasok nantinya bakal diatur berdasarkan penghitungan harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan. 

Mengacu pada Pasal 18 Ayat (5), harga patokan tertinggi berlaku sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian biomassa. 

Harga patokan tertinggi itu dihitung dengan formula harga batu bara dikali nilai koefisien harga biomassa (k) dikali faktor koreksi nilai kalor (Fc). Sementara itu, harga batu bara ditentukan berdasarkan rata-rata harga batu bara acuan tahun sebelumnya.  

Adapun, nilai koefisien harga biomassa ditetapkan paling tinggi 1,2. Faktor koreksi nilai kalor (Fc) dimengerti sebagai koefisien perbandingan nilai kalori biomassa terhaadp nilai kalori rata-rata batu bara. 

“Nilai koefisien harga biomassa dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan harga batu bara acuan,” tulis Permen tersebut. 

Selanjutnya, nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan co-firing biomassa dilaksanakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper