Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM di tahun depan.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius mengatakan rekomendasi tersebut dianggap dapat memperbaiki penyaluran KUR UMKM seiring banyaknya masalah yang ditemui pada penyaluran tahun ini.
Yulius membeberkan, rekomendasi pertama yakni diperlukannya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR. Terutama dalam hal memastikan penyaluran KUR menggunakan prosedur seusai peraturan yang berlaku.
"Penguatan mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku," ujar Yulius dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/12/2023).
Adapun rekomendasi kedua, kata Yulius, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR diminta dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hal ini agar masyarakat, khususnya UMKM bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga
Ketiga, dia mengusulkan agar ada peraturan tambahan yang jelas terkait dengan kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan. Di antaranya, Yulis menyebut, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya.
Yulius mengatakan, pihaknya juga berencana melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan melalui kerja sama dengan BRIN pada 2024.
"Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini," ujar Yulius.
Hasil monitor dan evaluasi (monev) KemenKopUKM pada Agustus - Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran. Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR. Diantaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1% KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan.
Selain itu, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta - Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.