Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) membenarkan kabar TikTok Shop yang akan kembali dibuka di Indonesia. Kembalinya platform tersebut juga memiliki potensi untuk membantu pelaku usaha di sektor UMKM.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, penutupan TikTok Shop pada Oktober lalu disebabkan oleh izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini karena sifat TikTok sebagai media sosial beralih menjadi social commerce yang memungkinkan masyarakat berjualan pada platform tersebut.
“Hal ini yang saya kira membuat beroperasinya TikTok Shop menjadi merugikan dalam konteksnya ke pemerintah maupun ke UMKM,” kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).
Dia menuturkan, kemunculan kembali TikTok Shop belum tentu akan berefek negatif terhadap sektor UMKM. Yusuf mengatakan, pihak-pihak terkait perlu melihat terlebih dahulu kemunculan kembali TikTok Shop dalam format baru yang rencananya akan menggandeng mitra ecommerce.
Dia menilai, upaya TikTok Shop menggandeng mitra ecommerce dapat turut membantu pelaku UMKM naik kelas. Yusuf juga menyebut kehadiran TikTok Shop sebelumnya sebenarnya juga menguntungkan beberapa penjual yang berkategori sebagai usaha kecil.
“Karena bagaimanapun juga UMKM yang memasarkan produknya melalui daring itu memiliki peluang besar untuk mengekspansi pasar mereka,” jelas Yusuf.
Disamping itu, sempat keluarnya TikTok Shop perlu dijadikan sebagai indikator untuk melihat kaitannya dengan penjualan segmen UMKM.
Dia mengatakan, pemerintah dan pihak terkait lain dapat mengkaji apakah perlambatan kinerja penjualan UMKM disebabkan oleh TikTok Shop saja atau justru berasal dari masalah fundamental UMKM seperti pembiayaan, akses pasar, dan adopsi teknologi.
Adapun, ke depannya pemerintah perlu mencermati beberapa hal jika TikTok Shop nantinya kembali beroperasi di Indonesia. Salah satu hal utama yang harus dilakukan adalah memastikan TikTok Shop jilid kedua ini mematuhi seluruh regulasi terkait perdagangan online.
Kemudian, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap isu predatory pricing yang sempat mencuat karena kemunculan TikTok Shop. Yusuf mengatakan, persaingan antara penjual yang berdagang di ecommerce lain dan TikTok Shop harus dipantau secara seksama agar tidak menguntungkan satu pihak saja.
“Dengan adanya kasus kemarin, saya juga kira pemerintah relatif lebih siap untuk mengawasi dan memastikan format baru dari TikTok Shop ini sudah memenuhi regulasi yang akan ditentukan,” katanya.