Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Terkoreksi 33%, Bukit Asam (PTBA) Minta Pemerintah Terapkan MIP

PTBA mencatatkan laba bersih sebesar Rp3,8 triliun selama Januari-September tahun ini, turun 62% dibandingkan Rp10 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Alat berat beroperasi di tambang batu bara PT Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan pada Juli 2011. - Bloomberg/Dadang Tri
Alat berat beroperasi di tambang batu bara PT Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan pada Juli 2011. - Bloomberg/Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan pembentukan Mitra Instansi Pengelola atau MIP untuk mendukung kinerja perusahaan tambang batu bara saat ini. 

Permintaan itu disampaikan seiring dengan koreksi harga batu bara dan fluktuasi pasar yang makin menekan laba bersih perseroan selama sembilan bulanan tahun ini. 

“Perseroan berharap agar pembentukan MIP dapat segera terealisasi dan memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan PTBA,” kata Corporate Secretary Bukit Asam Niko Chandra seperti dikutip dari siaran pers, Senin (30/10/2023). 

PTBA membukukan penurunan kinerja selama sepanjang Januari-September 2023. Laba bersih PTBA turun menjadi Rp3,8 triliun pada triwulan ketiga 2023, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Dalam laporan keuangan tahun berjalan, PTBA mencatatkan laba bersih sebesar Rp3,8 triliun. Laba bersih ini turun 62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp10 triliun. 

Dari sisi pendapatan, PTBA membukukan sebesar Rp 27,7 triliun, turun 12,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31,07 triliun. Total aset perusahaan per 30 September 2023 sebesar Rp 36,0 triliun.

Berbagai hal yang menjadi tantangan bagi Perseroan di tahun ini, di antaranya adalah koreksi harga batu bara dan fluktuasi pasar. Rata-rata harga batu bara ICI-3 terkoreksi sekitar 33% dari US$128,5 per ton pada Januari-September 2022 menjadi US$86,3 per ton pada Januari-September 2023. 

Di sisi lain, Harga Pokok Penjualan mengalami kenaikan, di antaranya pada komponen biaya royalti, angkutan kereta api, dan jasa penambangan. 

“Karena itu, PTBA terus berupaya memaksimalkan potensi pasar di dalam negeri serta peluang ekspor untuk mempertahankan kinerja baik. Perseroan juga konsisten,” kata dia. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format MIP. 

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan bahwa saat ini kendala yang muncul adalah adanya permintaan dari perusahaan batu bara untuk merombak kembali formula harga acuan batu bara (HBA). 

Sementara itu, isu pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) tersebut dan isu terkait royalti telah rampung. 

“Royalti sudah, PPN sudah selesai, sekarang ada permintaan untuk merombak lagi, mengubah, memperbaiki HBA,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (22/7/2023).

Irwandy menjabarkan, permintaan perombakan formula HBA tersebut karena beberapa perusahaan batu bara menganggap bahwa disparitas harga jual aktual batu bara dan HBA masih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper