Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai: Barang Impor Tidak Bisa Masuk Sembarangan, Begini Prosedurnya!

Ditjen Bea Cukai mengatakan barang impor tak bisa sembarangan masuk ke Indonesia. Simak prosedurnya.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pada Kementerian Keuangan menegaskan barang yang dibeli masyarakat dari luar negeri atau barang impor tidak bisa sembarangan, tetapi harus melalui berbagai tahap untuk masuk ke Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengemukakan semua barang dari luar negeri harus melewati berbagai tahapan dan prosedur Bea Cukai agar bisa masuk ke Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk semua barang baik yang dibeli dari luar negeri maupun barang hadiah, semuanya akan diperlakukan sama seperti barang impor.

"Jadi memang impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh masyarakat agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta. 

Encep menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019. Dia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang sejak tiba di gudang penyelenggara pos.

"Lalu pihak penyelenggara pos akan melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan Bea Cukai," katanya.

Selanjutnya, menurut Encep, Bea Cukai akan teliti barang impor tersebut baik dari sisi kelengkapan dokumen, perizinan dan memberikan ketentuan larangan atau pembatasan impor.

Jika semua dokumen telah lengkap dan terpenuhi, selanjutnya Encep mengemukakan Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang dan besaran bea masuk serta pajak yang harus dibayar oleh pihak penerima barang.

"Namun jika ternyata dokumen impornya belum lengkap, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen lewat penyelenggara pos yang bersangkutan," ujarnya.

Kemudian, menurut Encep, barang tersebut akan masuk ke dalam mesin x-ray untuk dicek kambali. Jika masuk kategori jalur merah, maka pihak pos akan memeriksa barang itu secara fisik, kemudian diberikan tanda khusus.

"Pemeriksaan barang kiriman ini menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu community protector. Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan barang ilegal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper