Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama KTT Asean di Jakarta, 5-7 September 2023.
Berdasarkan pengumuman pada akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, penerapan pembatasan angkutan barang ini sesuai Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 22 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Penyelenggaraan KTT Asean ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Senin (5/9/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (7/9/2023) pada pukul 23.59 WIB.
"Diimbau kepada operator dan/atau pemilik angkutan barang untuk tidak mengoperasikan kendaraannya pada masa penyelenggaraan KTT Asean ke-43," demikian kutipan pengumuman tersebut, Senin (4/9/2023).
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 29 ruas jalan arteri di wilayah Jakarta serta 4 ruas tol yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.
Pembatasan ini berlaku untuk 5 kategori kendaraan. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) 5.500 kilogram dan lebih; Kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih; Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan; Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan; dan kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga
Adapun, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran pos dan uang mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.
Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
Adapun, pengalihan angkutan barang ini juga tetap menyesuaikan dengan kemacetan yang terjadi pada jalan tol. Sehingga, sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan dari Polri.
Selanjutnya, kendaraan yang mendapat dispensasi dari pembatasan angkutan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut dan ditempelkan pada sisi kiri kendaraan.
"Surat muatan tersebut paling sedikit memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang," pungkasnya.
Berikut daftar 29 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan pembatasan angkutan barang selama KTT Asean 2023:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan Imam Bonjol
6. Jalan HOS Cokroaminoto
7. Jalan Galunggung
8. Jalan R.M. Margono Djojohadikoesoemo
9. Jalan K.H. Mas Mansyur
10. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5
11. Jalan Karet Pasar Baru Timur 2
12. Jalan Karet Pasar Baru Timur 3
13. Jalan Prof. Dr. Satrio sisi Barat
14. Jalan Kebon Sirih
15. Jalan Wahid Hasyim
16. Jalan Gerbang Pemuda
17. Jalan Pintu Satu Senayan
18. Jalan Asia Afrika
19. Jalan Sisingamangaraja
20. Jalan Pattimura
21. Jalan Trunojoyo
22. Jalan Gunawarman
23. Jalan Majapahit
24. Jalan Ir . Juanda
25. Jalan Veteran III
26. Jalan Medan Merdeka Barat
27. Lingkar Mega Kuningan
28. Jalan Lingkar SCBD
29. Jalan Setia Budi Tengah