Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Barang Dilarang Melintas di 29 Ruas Jalan saat KTT Asean Jakarta

Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama KTT Asean di Jakarta, 5-7 September 2023.
 Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama KTT Asean di Jakarta, 5-7 September 2023.

Berdasarkan pengumuman pada akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, penerapan pembatasan angkutan barang ini sesuai Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 22 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Penyelenggaraan KTT Asean ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Senin (5/9/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (7/9/2023) pada pukul 23.59 WIB. 

"Diimbau kepada operator dan/atau pemilik angkutan barang untuk tidak mengoperasikan kendaraannya pada masa penyelenggaraan KTT Asean ke-43," demikian kutipan pengumuman tersebut, Senin (4/9/2023).

Pembatasan tersebut akan berlaku pada 29 ruas jalan arteri di wilayah Jakarta serta 4 ruas tol yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. 

Pembatasan ini berlaku untuk 5 kategori kendaraan. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) 5.500 kilogram dan lebih; Kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih; Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan; Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan; dan kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran pos dan uang mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak. 

Adapun, pengalihan angkutan barang ini juga tetap menyesuaikan dengan kemacetan yang terjadi pada jalan tol. Sehingga, sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan dari Polri. 

Selanjutnya, kendaraan yang mendapat dispensasi dari pembatasan angkutan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut dan ditempelkan pada sisi kiri kendaraan. 

"Surat muatan tersebut paling sedikit memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang," pungkasnya. 

Berikut daftar 29 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan pembatasan angkutan barang selama KTT Asean 2023:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan M.H. Thamrin

3. Jalan Gatot Subroto

4. Jalan HR Rasuna Said

5. Jalan Imam Bonjol

6. Jalan HOS Cokroaminoto

7. Jalan Galunggung

8. Jalan R.M. Margono Djojohadikoesoemo

9. Jalan K.H. Mas Mansyur

10. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5

11. Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

12. Jalan Karet Pasar Baru Timur 3

13. Jalan Prof. Dr. Satrio sisi Barat

14. Jalan Kebon Sirih

15. Jalan Wahid Hasyim

16. Jalan Gerbang Pemuda

17. Jalan Pintu Satu Senayan

18. Jalan Asia Afrika

19. Jalan Sisingamangaraja

20. Jalan Pattimura

21. Jalan Trunojoyo

22. Jalan Gunawarman

23. Jalan Majapahit

24. Jalan Ir . Juanda

25. Jalan Veteran III

26. Jalan Medan Merdeka Barat

27. Lingkar Mega Kuningan

28. Jalan Lingkar SCBD

29. Jalan Setia Budi Tengah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper