Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas PGN (PGAS) Jegal Industri Keramik, Tak Nikmati Banjir Order Properti

Kenaikkan harga gas membuat industri keramik tak menikmati banjir order dari sektor properti.
Pabrik keramik Arwana Citra Mulia Tbk/Bisnis.com
Pabrik keramik Arwana Citra Mulia Tbk/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Pertumbuhan sektor properti tahun ini belum menjadi sentimen positif bagi industri turunan, seperti sektor industri keramik yang tercekik ongkos produksi.

Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) menilai hal tersebut dikarenakan kenaikan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang menjadi ancaman bagi pelaku usaha. 

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan kenaikan HGBT dari US$6 per MMbtu menjadi US$6,5 per MMbtu sejak Juni 2023 semestinya diiringi dengan kelancaran supply gas serta pemenuhan 100 persen volume alokasi gas. 

Hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana telah tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 91/2023 Tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri.

"Rencana kenaikan harga gas tersebut sangat berpengaruh dan memberikan dampak negatif terhadap daya saing industri keramik karena komponen biaya pemakaian gas berkisar 30 persen dari total biaya produksi keramik," kata Edy kepada Bisnis, Senin (21/8/2023). 

Terlebih, dia menerangkan bahwa industri keramik sejak 2022 belum menerima penuh manfaat kebijakan HGBT US$6 per MMbtu, khususnya bagi pelaku usaha industri keramik di Jawa Timur. Padahal area Jawa Timur mendapatkan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sebesar 65 persen, tetapi pemakaiannya dikenakan harga gas normal yakni US$7,98 per MMbtu.

Sedangkan, industri keramik yang berada di Jawa Barat mulai pertengahan 2022 dikenakan AGIT 85-90 persen, di atas itu dikenakan harga gas US$9,12 per MMbtu.  

"Bahkan, per 1 Okt 2023 pemakaian di atas AGIT Jawa Barat akan dikenai harga gas US$11,9 per MMbtu," ujarnya. 

Hal tersebut berkenaan dengan rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN yang akan melakukan penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima HGBT per 1 Oktober 2023.

Asaki menolak dan mengaku keberatan dengan rencana PGN yg akan kembali menaikkan harga jual gas tersebut karena, menurut Edy, hal tersebut bertolakbelakang dengan Perpres No. 121/2020 yang bertujuan meningkatkan daya saing Industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Di sisi lain, dia juga menyoroti tantangan industri keramik dalam negeri yang saat ini gencar dikuasai produk impor dari Tiongkok. 

Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa pihaknya siap menyerap gas lebih besar, namun jika dikenai AGIT dan mahalnya harga gas untuk pemakaian gas diatas AGIT, maka biaya produksi akan meningkatk 

"Pada akhirnya kalah bersaing terhadap produk impor maupun untuk penjualan keluar negeri," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper