Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan diluncurkannya bursa kripto di tengah lesunya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, pemerintah pada awalnya ingin meluncurkan bursa kripto ketika pasar kripto sedang naik daun. Namun, pemerintah berhati-hati lantaran belum ada negara yang meluncurkan wadah transaksi penjualan aset kripto ini.
“Coba kamu bisa lihat di mana ada ekosistem kripto di suatu negara? Nggak ada kan, sehingga saya harus sangat hati-hati,” kata Didid kepada awak media di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Minggu (30/7/2023).
Didid menuturkan, saat pasar kripto mulai populer, pemerintah baru terpikir untuk membuat Peraturan Bappebti No.8/2020 yang mengatur ekosistem kripto.
Kemudian, saat nilai transaksi mulai meningkat pada 2021, pemerintah sudah berencana untuk membuat bursa kripto. Namun, pemerintah tetap berhati-hati mengingat belum ada negara yang meluncurkan bursa kripto.
Dia juga kurang sependapat dengan sejumlah kalangan yang mempertanyakan pembentukan bursa kripto baru direalisasikan saat nilai transaksi anjlok.
Baca Juga
Menurut catatan Bappebti, nilai transaksi aset kripto tercatat senilai Rp66,44 triliun pada periode Januari-Juni 2023. Angka tersebut turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Saya nggak sependapat dengan itu. Justru ketika kami luncurkan itu [bursa kripto] ketika kita lagi surut, perbaiki perahu. Ketika sedang pasang, kita sudah siap untuk cari ikan,” ujarnya.
Meski demikian, Didid optimistis hadirnya bursa kripto dapat meningkatkan transaksi aset kripto. Dia memperkirakan nilai transaksi aset kripto akan rebound menjelang 2025.
Sejak pertama kali diluncurkan pada Jumat (28/7/2023), Bappebti mencatat ada 23 pedagang aset kripto sudah terdaftar sebagai anggota bursa kripto saat bursa diluncurkan pada Jumat (28/7/2023). Dari 23 pedagang tersebut, kata Didid, lima di antaranya menguasai sekitar 87 persen dari transaksi perdagangan.
Kepada calon pedagang fisik aset kripto atau CPFK, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftar masuk ke Bursa Berjangka Aset Kripto hingga 17 Agustus 2023. Tujuan pendaftaran ini, yaitu untuk mempermudah pengawasan dan keamanan perdagangan aset kripto guna menciptakan ekosistem yang wajar dan adil.
Didid berharap transaksi perdagangan di bursa kripto dapat berjalan pada 18 Agustus 2023. Untuk aturan teknis akan dibuat langsung oleh PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai pengelola bursa kripto.