Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan turunan bursa kripto, usai resmi didirikan melalui Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, aturan turunan tersebut salah satunya mencakup pengenaan biaya terhadap pelaku usaha kripto, yang akan dibahas pemerintah bersama asosiasi dan dikaji secara komprehensif.
Dia memastikan, aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya. “Secepatnya. Insya Allah tahun ini,” kata Jerry usai menghadiri Sewindu Proyek Strategis di Grand Sheraton, Kamis (27/7/2023).
Di sisi lain, Jerry menyebut hadirnya bursa kripto menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen. Hadirnya bursa kripto sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian dan peraturan yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha kripto.
Pengaturan ini, lanjut dia, memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan juga memastikan perlindungan pelaku usaha.
Jerry mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20-an pelaku usaha kripto yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto. Pelaku usaha, kata dia, sangat menyambut baik hadirnya bursa kripto lantaran memprioritaskan dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga
“Mereka tentunya menyambut baik bursa kripto, karena bursa kripto memprioritaskan dan memberikan perlindungan konsumen,” pungkasnya.