Biaya Pembangunan IKN
5. Anggaran Pembangunan
Indikasi nominal kebutuhan pendanaan IKN yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebesar Rp466 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari bermacam-macam skema menurut lampiran II UU IKN.
Skema-skema yang akan digunakan adalah APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Lalu, seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni antara lain: BUMN Melalui Investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta, BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional: dukungan pendanaan/pembiayaan internasional merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan
Terakhir, skema pendanaan lainnya (creative financing), seperti crowdfunding dan dana dari filantropi.
6. Tarik Investasi
Pemerintah mengandalkan pembiayaan untuk pembangunan IKN bersumber dari pendanaan investor sebesar 70-80 persen. Adapun, catatan terakhir Otorita IKN sebanyak 242 letter of intent (LOI) atau surat minat investor telah di terima. Namun, dalam realisasi investor tak sebesar LOI saat ini.
Baca Juga
Beberapa nama yang belakangan ini muncul sebagai penanam modal di IKN misalnya, PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL), Vasanta Group, PT ARCS House Wisata Indonesia (Jambuluwuk), PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON), hingga Pertamina.
PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) atau Hermina juga akan membangun Rumah Sakit di KIPP 1B dengan luas lahan 2,2 hektare. Vasanta Group atau PT Sirius Surya Sentosa akan membangun hotel bintang 4 seluas 0,7 hektare di KIPP 1A.
Selanjutnya, hotel & resort dari PT ARCS House Wisata Indonesia (Jambuluwuk) seluas 1,2 hektare di KIPP 1A. Selain itu, proyek hiburan berupa mixed-use di KIPP 1A seluas 7,3 hektare (Pakuwon Group).
Fasilitas olahraga yang disebut akan dibangun PSSI berada di KIPP Zona 1B IKN dengan luas lahan mencapai 34,5 hektare. Adapun, investasi bidang olahraga ini akan didukung oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan FIFA.
Selain fasilitas gedung olahraga, Otorita IKN juga mencatat ada 2 proyek gedung perkantoran yang akan dibangun, salah satunya dari PT Pos Indonesia.
Di samping itu, PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) membeberkan rencana pembangunan kawasan terpadu di IKN yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 3 tahun ke depan. Ide awal pengembangan Ciputra Group di IKN mulanya di lahan seluas 300 hektare. Namun, tahap pertama pihaknya menetapkan akan fokus menggap 150 hektare untuk tahap pertama.
Tak mau kalah, PT Pertamina (Persero) mengumumkan akan membangun kawasan resort 1.000 kamar, lapangan golf 36 holes, rumah sakit, universitas bertema vokasi, hingga pusat research and development di IKN.
7. Tukin Pejabat Otorita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan besaran hak keuangan bagi sejumlah pejabat strategis Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023.
Kelas jabatan 17 bakal mendapatkan tunjangan kinerja paling jumbo mencapai Rp98,15 juta (Rp98.152.220), kemudian kelas jabatan 16 akan mendapatkan tukin sebesar Rp82,81 juta (Rp82.814.888).
Untuk kelas jabatan 15 dan 14 secara berturut-turut dituliskan mendapatkan tukin sebesar Rp67,48 juta (Rp67.480.566) dan Rp62,67 juta (Rp62.672.646).
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menerbitkan Perpres No.13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa kepala otoritas IKN akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, sedangkan besaran gapok wakil kepala otoritas ditetapkan sebesar Rp4,89 juta.
Adapun, tunjangan kinerja yang ditetapkan untuk kepala OIKN diputuskan besarannya sebesar Rp153,42 juta dan untuk wakil kepala OIKN sebesar Rp138,07 juta.