Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Terapkan Penilaian Berkala Pialang Berjangka, Ini Tujuannya

Bappebti menerapkan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan mereka.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerapkan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan mereka.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menuturkan sistem penilaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi. Setidaknya saat ini sistem penilaian tersebut dilakukan terhadap 68 perusahaan pialang berjangka yang aktif beroperasi di Indonesia.

Dia menuturkan, penilaian pialang berjangka komoditi periode Januari-April 2023, telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti.

"Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat akan semakin percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka," kata Didid dalam keterangan pers, Minggu (15/7/2023).

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG dan PLK, Widiastuti menjelaskan bahwa penilaian berkala pialang periode Januari-April 2023 dilakukan berdasarkan tiga indikator, yakni kinerja pialang dengan porsi penilaian sebesar 70 persen, penilaian masyarakat sebesar 30 persen dan nilai pengurangan sebesar 30 persen.

Adapun, sejumlah aspek yang dinilai dalam indikator kinerja pialang antara lain terkait dengan hasil pengawasan laporan kegiatan pialang, integrasi keuangan pialang, transaksi pialang, penanganan pengaduan pialang serta implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh pialang berjangka.

Menurutnya, aspek-aspek penilaian tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti No.116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.

Sementara itu, aspek yang dinilai dalam indikator penilaian masyarakat meliputi kuesioner survei kepada nasabah dari data sistem pengaduan oddsring Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan serta data konsultasi nasabah melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Adapun Indikator ketiga adalah nilai pengurang. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat.

"Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper