Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak lagi menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 setelah Indonesia masuk fase endemi. Alasannya, karena Covid-19 mulai dianggap seperti penyakit pernapasan pada umumnya.
Kendati tak dibayarkan pemerintah lagi, Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan Covid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, dia meminta warga ikut aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Intinya tanggung jawab itu berubah ya dari pemerintah ke masyarakat. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan membayar (iuran) ke BPJS, maka BPJS akan membayar," kata Ghufron dalam diskusi daring bertajuk Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi, dikutip dari Youtube FMB9ID_IKP, Senin (3/6/2023).
Secara rinci, Ghufron menjelaskan langkah-langkah pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi pasien Covid-19. Pertama, peserta BPJS yang terinfeksi Covid-19 mengalami gejala maupun tidak dapat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) I terlebih dahulu.
Kemudian, apabila gejala menunjukkan diagnosis Covid-19 dan membutuhkan perawatan rumah sakit (RS) maka nantinya pasien akan dirujuk ke RS.
Ghufron menjelaskan, nantinya pasien Covid-19 akan didiagnosis lebih lanjut oleh pihak RS untuk kemudian ditentukan diagnosis utama infeksi Covid-19 maupun diagnosis tambahan seperti komorbiditas.
Baca Juga
"Kalau dia memang menderita Covid-19 yang enggak apa-apa, nanti diagnosisnya apa yang utama, di situ sudah ada tarifnya itu, jadi untuk seluruhnya yang menjadi anggota BPJS kami siap untuk membayar," ujarnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kamis (22/6/2023), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya bagi karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun, bagi masyarakat kurang mampu, Muhadjir mengatakan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan melalui unit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).