Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini, viral video pengemudi mobil harus membayar tarif tol Rp724.000 ketika keluar dari gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Pada videonya, pengemudi mengaku sempat keluar dari tol karena salah jalan. Saat masuk kembali ke tol Bandung dan keluar di Gerbang Tol Cikampek 2, ternyata pengemudi tersebut tak bisa keluar lantaran saldo kartu tidak mencukupi untuk membayar tagihannya.
Setelah viral, Kementerian PUPR melalui akun twitternya mengonfirmasi kesalahan pengemudi tersebut hingga terkena denda dan tagihan tarif tolnya membengkak. Pengemudi tersebut dianggap melakukan putar balik yang mana melanggar peraturan yang tertera dalam PP No. 15 Tahun 2005.
“Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda,” tulis Kementerian PUPR melalui cuitan Twitter.
Dalam cuitan tersebut terlampir pula peraturan yang dilanggar, yakni Pasal 86 Ayat 2 PP No. 15 Tahun 2005, yaitu pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca Juga
Sesuai poin c pada peraturan tersebut, diketahui pengguna jalan tol tidak diperkenankan mengubah arah perjalanan atau melakukan putar balik di jalan tol yang telah dimasukinya. Jika melanggar, pengguna jalan tol mesti membayar denda sekaligus tarif tol yang dilewatinya.