Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Contoh Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Riba adalah tambahan nilai dalam transaksi keuangan. Dalam Islam, hukum riba haram sehingga harus dijauhi. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Mengenal Contoh Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam (pexels)
Mengenal Contoh Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam (pexels)

Bisnis.com, JAKARTA - Riba adalah salah satu istilah dalam ekonomi islam yang populer. Perbincangan tentang riba memang tidak ada habisnya. Terlebih, saat ini praktik ekonomi di tengah masyarakat semakin beragam.

Lantas, apa itu riba? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Riba

Kata riba berasal dari Bahasa Arab yang artinya tambahan, berkembang, membesar, dan meningkat. Dalam ilmu fiqih riba diartikan sebagai tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu.

Di kalangan masyarakat, riba sering diartikan sebagai rente. Istilah rente juga disamakan dengan “bunga” uang. Sementara itu, dalam situs islam.nu.or.id diterangkan bahwa menurut Tafsir At-Thabari, yang dimaksud dengan riba adalah;

  • Pengertian riba merujuk kepada kebiasaan transaksi masyarakat jahiliyah.
  • Riba terjadi karena adanya ziyadah atau tambahan yang ditetapkan di awal sebelum utang -piutang berlaku.
  • Sifat tambahan harga yaitu melipatgandakan lagi dilipatgandakan.
  • Riba dalam transaksi jual beli terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang dibarengi dengan penetapan harga tambahan melebihi harga yang sudah disepakati di awal.

Hukum Riba dalam Islam

Menurut penjelasan di islam.nu.or.id, semua jenis riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’. Adapun salah satu ayat tentang riba yaitu surat Al-Baqarah ayat 278 yang berbunyi seperti berikut:

ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا مابقي من الربا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (QS Al-Baqarah: 278)

Seiring dengan haramnya hukum transaksi riba, maka seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dihukumi sebagai haram dan berdosa atau dosa riba.  Bahkan, Syekh Abu Ja’far at-Thabari menafsirkan ayat yang menerangkan tentang perilaku riba dihubungkan dengan sifat gila yang terjadi di akhirat yakni saat manusia dibangkitkan dari kubur sehingga berjalan kebingungan seperti orang gula.

Jenis Jenis Riba

Dalam Islam, macam macam riba terbagi menjadi tiga. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Riba Al-fadl

Riba jenis ini merupakan transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak, dan bahan makanan) yang disertai dengan sama jenisnya dan ada tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan. Adanya unsur melebihkan, maka dari itu riba ini dikenal dengan nama riba al-fadl atau riba kelebihan.

Contoh riba ini yaitu ibu Budi membeli beras 1 kg dengan kualitas bagus. Sementara itu, bu Tini membeli beras jelek 2 kg. Bu Budi hendak membeli beras jelek milik bu Tini untuk campuran pakan ternak.

Sementara itu, bu Tini memerlukan beras bagus untuk konsumsi sehari-har. Akhirnya, terjadi transaksi antar keduanya. Bu Budi membawa beras berkualitas baik 1 kg dan bu Tini membawa beras berkualitas jelek 2 kg. Transaksi terjadi dengan menukarkan beras 1 kg dengan beras 2 kg.

Transaksi tersebut termasuk riba karena ada kelebihan timbangan. Maka dari itu, transaksi seperti contoh di atas sebaiknya tidak dilakukan.

2. Riba Al-yad

Riba al-yad adalah riba yang terjadi karena jual beli barang ribawi yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Unsur penundaan inilah yang membuat riba tersebut dikenal dengan nama riba al-yad atau riba kontan.

Contohnya, seseorang hendak menukarkan 1 kg beras dengan 4 kg jagung. Ketetapan tersebut terjadi karena pada saat itu harga 1 kg beras sama dengan 4 kg jagung. Namun, pada saat transaksi salah satu diantara kedua orang tersebut tidak segera menyerahkan jagung yang dimiliki.

Kegiatan tersebut menjadi riba karena bisa jadi harga 1 kg beras di kemudian hari tidak sama dengan 4 kg jagung.

3. Riba Al-nasa’

Riba al-nasa’ adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.yang dimaksud tempi yaitu tempo pembayaran barang yang sudah dibeli. Contoh riba jenis ini yaitu pak Budi memiliki emas 1 kg dan hendak dijual kepada pak Bani dengan harga Rp25 juta.

Pak Budi tidak segera menyerahkan emas yang dimilikinya, dan baru diserahkan 1 bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata pak Bani belum mempunyai uang Rp25 juta.

Sementara, harga jual sudah naik menjadi Rp35 juta per kilogramnya. Lalu, pak Budi berkata pak Bani akankah transaksi dihentikan dengan risiko pak Bani harus membayar Rp25 juta kepada pak Budi atau transaksi dilanjutkan dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan risiko pak Bani harus membayar emas dengan harga Rp35 juta.

Kenaikan harga emas dari Rp25 juta ke Rp35 juta ketika jatuh tempo yang membuat harga belinya berubah inilah yang dikenal dengan riba al-nasa’. Perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga akibat perubahan tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper