Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plafon Mobil Listrik untuk Pejabat Nyaris Rp1 Miliar, Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya

PMK No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tersebut ditetapkan sebagai harga batas atas mobil listrik bagi ASN.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menaiki mobil listrik menuju KITB, Batang, Jateng, Rabu (08/06/2022). (Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev)
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menaiki mobil listrik menuju KITB, Batang, Jateng, Rabu (08/06/2022). (Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini dipimpin Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait standar biaya pengadaan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) alias pengadaan mobil dan motor listrik bagi pejabat pegawai negeri sipil (PNS).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa standar biaya tersebut merupakan pedoman biaya untuk rencana kerja kementerian dan lembaga (K/L), khususnya untuk tahun anggaran 2024.

Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tersebut ditetapkan sebagai batas atas atau estimasi. Hal ini bertujuan agar K/L tidak berbelanja secara berlebihan.

“Standar biaya dan anggaran harus dibedakan. Kalau kita punya anggaran, kita mau belanja, maka kita tidak mau belanjanya ngawur, belanja seenaknya saja,” katanya dalam acara Media Briefing, Senin (22/5/2023).

Dalam PMK No. 49/2023, salah satunya dicantumkan standar biaya kendaraan listrik berbasis baterai. Untuk pejabat eselon I, ditetapkan batas maksimal pengadaan kendaraan listrik sebesar Rp966,80 juta.

Untuk pejabat eselon II, ditetapkan maksimal sebesar Rp746,11 juta dan untuk kendaraan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp430,08 juta. Di samping itu, ditetapkan juga besaran biaya maksimal untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp28 juta.

Dalam penjelasan disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas yang berupa KLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengatakan bahwa penetapan standar biaya KLBB merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang penggunaan KLBB sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dasar penetapan harga KLBB dalam PMK No. 49/2023 adalah harga tertinggi kendaraan operasional pejabat ditambah 10 persen dari harga tersebut.

“Penetapan ini memang karena kita belum punya harga pasar dan pemainnya masih sedikit, cuma kita memberikan patokan [harga], ini harga tertingginya dan jangan melebihi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper