Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia memerlukan perbaikan yang fundamental dalam mengatur dan meregulasi, mengingat perkembangan sektor ini yang sangat cepat dan dinamis.
Menurutnya, sektor keuangan Indonesia masih dangkal dan belum seimbang, karena itu dibutuhkan reformasi, yaitu melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Suahasil membeberkan lima permasalahan utama sektor keuangan Indonesia. Pertama, yaitu masih rendahnya literasi keuangan dan akses masyarakat ke layanan jasa keuangan yang masih timpang.
“UU PPSK berangkat dari urgensi reformasi sektor keuangan. Literasi keuangan dan ketimpangan akses masyarakat kita, ini masih menjadi pekerjaan rumah yang luar biasa,” katanya dalam Webinar Nasional ISEI Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Kedua, yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan. Ketiga, masih terbatasnya instrumen keuangan di dalam negeri.
“Kita perlu buka supaya jadi lebih beragam lagi, sehingga bisa mendorong partisipasi atau peningkatan layanan sektor keuangan untuk seluruh segmen,” jelasnya.
Baca Juga
Keempat, yaitu masih rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kelima, diperlukan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
“Lima urgensi reformasi sektor keuangan ini pada intinya adalah mendorong agar sektor keuangan kita bisa lebih berkembang, bisa lebih inklusif, dan bisa lebih stabil,” kata Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan bahwa UU PPSK menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawas sektor keuangan, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, sektor keuangan Indonesia memerlukan banyak penguatan dalam kerangka perundang-undangannya, sehingga penguatan integrasi harus diperkuat, terutama dengan adanya aktivitas keuangan yang baru, baik terkait pasar kripto, pasar karbon, juga layanan jasa keuangan koperasi.
UU PPSK juga memperkuat koordinasi antara otoritas yang terlibat dalam sektor keuangan, diantaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya koordinasi terkait pencegahan krisis keuangan.