Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Kemenkeu Bantah Beri Izin

Kemenkeu membantah memberikan persetujuan kepada Bupati Meranti M Adil untuk menggadaikan aset kantor Pemda sebesar Rp100 miliar. 
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan membantah telah memberikan restu untuk menggadaikan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti, Riau senilai Rp100 miliar.  

Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. 

"Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," jelasnya dalam cuitan di Twitter, Kamis (20/4/2023). 

Namun, persetujuan tersebut juga bukan menjadi jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank. Yustinus menegaskan, jika ingin melakukan pinjaman kepada bank tetap harus dilakukan secara kredibel sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Berdasarkan surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022, Kementerian Keuangan menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten sebesar Rp200 miliar atau setara dengan 17,15 persen dari APBD 2022.

"Jadi tidak benar dan menyesakan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. Beberapa daerah juga sudah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," tegasnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M.Adil yang terpilih menjabat pada periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.  Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. 

Adapun, besaran pemotongan UP dan GUP yang ditentukan Adil yakni berkisar antara 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD.

Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia juga merupakan sekaligus orang kepercayaan Adil. Uang tersebut di antaranya untuk kepentingan politik Bupati Meranti.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper