Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Catat Pengguna QRIS Tembus 30 Juta per Februari 2023

Secara total, pengguna QRIS telah mencapai 30,87 juta dengan jumlah pedagang/merchant QRIS mencapai 24,9 juta.
Warga melakukan pembayaran secara non tunai melalui QRIS Bank DKI di RSU Adyaksa, Jakarta Timur/Bank DKI
Warga melakukan pembayaran secara non tunai melalui QRIS Bank DKI di RSU Adyaksa, Jakarta Timur/Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat merchant pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai 24,9 juta pengguna hingga Februari 2023.

Sejalan dengan itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Ismi Triswati mengatakan bahwa secara total, pengguna QRIS telah mencapai 30,87 juta. 

“Sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta,” katanya dalam Taklimat Media, Selasa (11/4/2024).

Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat mencapai Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa QRIS sebagai sebuah kanal pembayaran memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal  dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang/merchant. 

Penyelenggaraan QRIS pun kata dia termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS yang telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices. 

Terkait dengan kasus penipuan QRIS palsu yang ditempelkan di kotak amal Masjid, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Dalam bertransaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran.

Masyarakat juga diimbau mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant. 

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper