Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M. Idris mangkir dari pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan kementerian tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan Idris kemarin, Kamis (30/3/2023). Saat ini, jabatan asli Plh Dirjen Minerba itu yakni Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Namun demikian, Idris tak memberikan konfirmasi kepada penyidik terkait dengan alasan ketidakhadirannya.
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Oleh sebab itu, KPK akan langsung menyiapkan penjadwalan ulang Idris. Dia diharapkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa salah satu pejabat di kementeriannya itu sakit. Informasi itu didapatkan Arifin dari Sekjen Kementerian.
Baca Juga
"Kalau dari sekjen itu dia [Idris] sakit, tetapi dia harus datang. Stres juga tuh," ucapnya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Arifin juga mengklarifikasi terkait dengan penggeledahan satu unit Apartemen Pakubuwono Menteng oleh KPK pada sore hari, Senin (27/3/2023), sampai dengan subuh, Selasa (28/3/2023).
Dia mengklaim bahwa apartemen yang digeledah itu bukan milik Idris, kendati kunci unit ditemukan di kantornya.
"Kita tunggu lah karena kunci tersebut sebagaimana yang disampaikan media itu bukan milik yang bersangkutan. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," lanjutnya.
Adapun satu unit apartemen yang diduga milik Plh. Dirjen Minerba itu menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh KPK, terkait dengan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Saat penggeledahan, KPK menemukan uang sekitar Rp1,3 miliar di apartemen tersebut.
Namun demikian, penyidik masih akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang tengah diusut.
Saat ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka pada kasus tersebut. Tersangka disebut merupakan Bagian Keuangan Kementerian ESDM, yang diduga bersekongkol untuk memanipulasi laporan alokasi dana tukin.