Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 resmi dibuka. Sedikitnya ada dua jabatan yang akan diisi dan sejumlah persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi menyatakan bahwa panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-20238 mulai bekerja pada Senin (27/3/2023) dan akan mengumumkan proses seleksi pemilihan.
“Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK,” ujar Sri Mulyani dalam surat pengumuman pendaftaran calon DK OJK.
Proses pendaftaran calon anggota DK OJK akan dimulai pada 29 Maret sampai dengan 14 April 2023 secara daring atau online melalui situs web https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/#/.
Sedikitnya, terdapat dua jabatan yang akan diisi dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Selin itu, pendaftar yang terpilih memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga
Berikut jabatan dan syarat seleksi calon anggota DK OJK periode 2023-2028:
JABATAN
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK
SYARAT PENDAFTARAN
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih; dan
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.