Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel nonbintang dan hotel bintang di Indonesia sebesar 22,14 persen dan 44,68 persen pada Januari 2023.
Dilansir dari dataindonesia.id, Senin (6/3/2023), TPK hotel nonbintang Januari 2023 turun 4,31 persen poin dibandingkan pada Desember 2022 yang sebesar 26,45 persen. Namun, secara tahunan, TPK hotel nonbintang pada Januari 2023 naik 2,12 persen.
Pada Januari 2022, TPK hotel nonbintang di dalam negeri mencapai 20,02 persen, sedangkan pada Januari 2023 TPK hotel nonbintang 22,14 persen.
Menurut wilayahnya, Kepulauan Riau memiliki TPK hotel nonbintang tertinggi pada Januari 2023, yakni 43,39 persen. Posisinya, diikuti Jakarta dengan TPK hotel nonbintang sebesar 41,13 persen.
Kemudian, Sumatra Utara mencatatkan TPK hotel nonbintang sebesar 28,57 persen, sedangkan Kalimantan Barat dan Bali masing-masing sebesar 28,48 persen dan 26,99 persen.
Sementara itu, TPK hotel nonbintang di Yogyakarta terpantau menjadi paling rendah, yakni 9,75 persen. Di atasnya ada Nusa Tenggara Timur dan Maluku dengan TPK hotel nonbintang secara berurutan sebesar 10,72 persen dan 15,10 persen.
Baca Juga
Selain itu, BPS juga melaporkan TPK hotel berbintang di Indonesia sebesar 44,86 persen pada Januari 2023. Nilainya turun 12,04 persen poin dibandingkan pada Desember 2022 yang sebesar 56,90 persen.
Namun, secara tahunan TPK hotel berbintang naik 2,43 persen. Pada Januari 2022, TPK hotel berbintang di Indonesia sebesar 42,43 persen.
Menurut klasifikasinya, TPK hotel bintang empat menjadi yang paling tinggi pada Januari 2023, yakni 47,70 persen. Posisinya diikuti TPK hotel bintang tiga yang sebesar 45,35 persen.
TPK hotel bintang lima tercatat sebesar 45,30 persen, sedangkan, TPK hotel bintang dua dan bintang satu masing-masing sebesar 44,14 persen dan 30,37 persen. Menurut wilayahnya, TPK hotel berbintang paling tinggi di Yogyakarta sebesar 58,21 persen.
Posisinya diikuti Kalimantan Timur dan Banteng dengan TPK hotel bintang masing-masing sebesar 53,52 persen dan 48,68 persen.
Sementara, Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan TPK hotel bintang paling rendah, yakni 20,23 persen. Di atasnya ada Aceh dan Bangka Belitung dengan TPK hotel bintang berturut-turut sebesar 25,78 persen dan 26,55 persen.