Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Periksa Harta Rp56 M Milik Rafael Alun Trisambodo

Menkeu Sri Mulyani memeriksa kewajaran harta senilai Rp56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memeriksa harta kekayaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo atau RAT, yang mempunyai total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.  

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kemarin, Kamis (23/2/2023), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan dan memutuskan untuk mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu Kanwil DJP.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp56,1 miliar. Nama Rafael Alun Trisambodo pun memperpanjang deretan pegawai pajak yang memiliki total kekayaan dengan nilai fantastis. 

Tak lepas dari ingatan nama Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki total kekayaan sebanyak Rp70 triliun. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Gayus ditangkap kepolisian pada 2010 atas dugaan gratifikasi.

Kemudian ada nama Dhana Widyatmika. Pegawai DJP dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang memiliki total aset senilai Rp60 miliar. Sama seperti Gayus, Dhana masuk bui lantaran menerima gratifikasi hingga pencucian uang. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada 2012, aset Dhana yang disita antara lain sejumlah rekening di beberapa bank, 17 truk dan mobil Chrysler. Adapun, harta kekayaan yang dilaporkan Dhana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp1,2 miliar. 

Selanjutnya, terdapat nama Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang ditangkap oleh KPK pada 2021. 

Angin ditangkap akibat tindak pidana pencucian uang dan menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak. Atas kasus tersebut, KPK menyita aset milik Angin senilai Rp57 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper