Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pegawai di Kemenkeu yang berjumlah 78.640 orang wajib lapor harta kekayaan meskipun bukan berstatus pejabat.
Sri Mulyani menyampaikan sesuai undang-undang, para pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang nantinya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk pegawai Kemenku termasuk Direktorat Jenderal Pajak yang bukan pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Internal RAT, Jumat (24/2/2023).
Adapun, Sri Mulyani menginformasikan hal tersebut sebagai tindak lanjut atas banyaknya komentar masyarakat yang bertanya-tanya apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan LHKPN.
Pertanyaan tersebut berangkat atas kasus salah satu anggota keluarga dari pejabat Kemenkeu, yaitu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menduduki jabatan Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah DJP.
Atas masalah pribadi dari anak RAT, yaitu Mario Dandy, yang terlibat kasus penganiayaan, persoalan tersebut berbuntut pada pertanyaan publik terkait kewajaran harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Baca Juga
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai, dan berdasarkan status dari LHKPN dan LHK, pada 2022 sebanyak 99,98 persen pegawai melakukan pelaporan.
Pada 2021 sebanyak 99,87 persen pegawai yang melakukan pelaporan, sementara untuk 2020 sebanyak 99,86 persen yang melakukan pelaporan.
“Mereka yang tidak melakukan laporan dilakukan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti bila berisi suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh pegawai di Kemenkeu, termasuk DJP, untuk memberikan laporan yang sebenar-benarnya dan kredibel, tidak hanya sekadar patuh secara formal.
Untuk itu, Bendahara Negara tersebut meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kemenkeu untuk melaporkan atas tindakan pegawai Kemenkeu yang melanggar melalui Whistle Blowing System (Wise).