Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan angka rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta.
Jumlah tersebut didapat setelah Kemenag melakukan perhitungan ulang dan bernegosiasi dengan berbagai pihak.
Adapun besaran biaya haji atau biaya perjalanan haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah adalah Rp49,81 juta atau 55,3 persen dari BPIH 2023, sedangkan Rp40,23 juta atau 44,7 persen berasal dari nilai manfaat haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam (15/2/2023).
Dari jumlah tersebut, jemaah haji 2023 yang telah menyetor sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji perlu menyiapkan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Sementara itu, jemaah haji lunas tunda 2022 yang dijadwalkan berangkat tahun ini cukup menyiapkan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan, bagi jemaah haji lunas tunda 2020, tak perlu menambah biaya apapun.
Baca Juga
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah biaya haji yang ditanggung jemaah di 2023 jauh lebih tinggi. Tercatat di 2022, biaya haji yang ditanggung jemaah adalah sebesar Rp39,89 juta atau 41 persen dari BPIH 2022 sebesar Rp97,79 juta.
Kendati demikian, BPIH 2023 jauh lebih rendah yakni Rp90,05 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersebut juga lebih rendah dibandingkan usulan Kemenag, yang kala itu mengusulkan BPIH 2023 di Rp98,89 juta.
Dari jumlah tersebut, biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta dan 30 persen atau Rp29,7 juta dari nilai manfaat.