Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Pengamat: Seperti Ada Diskriminasi Terhadap RUU PPRT

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang ada saat ini tidak secara spesifik dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga atau yang dikenal dengan PPRT hingga kini belum mendapatkan skala prioritas untuk disahkan.
Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga atau yang dikenal dengan PPRT hingga kini belum mendapatkan skala prioritas untuk disahkan.

Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga atau yang dikenal dengan PPRT hingga kini belum mendapatkan skala prioritas untuk disahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) PPRT tak kunjung disahkan. Apalagi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang ada saat ini tidak secara spesifik dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut, banyak orang yang beranggapan adanya diskriminasi terhadap penyelesaian RUU ini di DPR.

“Berbeda dengan RUU yang menguntungkan para investor dan oligarki yang selalu dibuat cepat seperti RUU IKN dan Minerba, sementara RUU yang melindungi kalangan bawah yang tidak punya kemampuan lobi sepertinya sulit untuk bisa mendapatkan perhatian lebih dan penanganan cepat,” kata Achmad, dikutip Minggu (22/1/2023).

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, sepanjang 2015 hingga 2022, terdapat 3.255 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di Indonesia. Angka tersebut terus meningkat setiap tahunnya. 

Sebagai perbandingan, angka kekerasan terhadap PRT di 2018 tercatat sebanyak 434 kasus. Angka kekerasan itu meningkat menjadi 467 kasus di 2019.

Melihat angka kekerasan terhadap PRT yang terus meningkat, Achmad menyebut tak ada alasan lagi bagi DPR maupun eksekutif untuk menunda-nunda pengesahan RUU ini. Sebab, urgensinya telah terpenuhi dengan banyaknya kasus yang terjadi.

Jika RUU PPRT ini disahkan, lanjut dia, maka PRT akan mendapatkan perlindungan hukum, dan bisa melindungi mereka dari tindak kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan eksploitasi. Selain itu, RUU tersebut diharapkan dapat menjamin kehidupan yang layak bagi PRT.

Jokowi sendiri telah mendorong jajaran terkait untuk mempercepat penetapan UU PPRT. RUU PPRT oleh pemerintah sudah dimasukan dalam daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. 

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (22/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper