Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Airlangga Hartarto Buka Suara

Menko Airlangga Hartarto buka suara soal Perppu Cipta Kerja yang banjir kritikan dari masyarakat. Apa katanya?
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 05 Januari 2023  |  16:41 WIB
Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Airlangga Hartarto Buka Suara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI - Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait polemik tersebut.

Dia mengatakan yang namanya demokrasi harus ada yang memberi apresiasi dan mengkritik.

“Demokrasi kan harus ada yang memberi apresiasi dan mengkritik,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/1/2023)

Sejak Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada Desember lalu, tidak sedikit yang mengkritik aturan baru tersebut.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai, pemerintah seharusnya khawatir apabila publik kembali marah dan berniat untuk kembali melancarkan aksi massal. Sebab, kemarahan publik di 2023 bakal menambah beban berat ekonomi Indonesia. 

“Pemerintah harusnya khawatir bila publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut penerbitan Perppu sebagai bentuk pembangkangan dan kudeta terhadap konstitusi RI, serta gejala yang menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

Menurut mereka, daripada menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi seharusnya menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, dampak perang Rusia-Ukraina, serta ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia yang dijadikan salah satu alasan diterbitkannya aturan ini, juga dinilai sebagai alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal. 

“Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun,” tegas Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

airlangga hartarto Jokowi Cipta Kerja
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top