Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapor Positif Suryo Utomo, Sang PNS dengan Gaji Rp100 Juta

Suryo Utomo viral karena menjadi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia. Bahkan, dia akan mendapat tunjangan Rp100 jutaan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah ragam prestasi Suryo Utomo, sang PNS dengan gaji terbesar di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjadi salah satu pegawai negeri sipil atau PNS dengan tunjangan terbesar, yakni mencapai Rp100 juta.

Tunjangan super besar tersebut diberikan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun ini. 

Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak tahun ini tercatat mencapai Rp1.643,4 triliun atau 110,6 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 98/2022. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37/2015, pegawai di lingkungan DJP berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin, sesuai dengan capaian penerimaan pajak. 

Melihat penerimaan pajak tahun ini yang melampaui target, maka dapat dipastikan pegawai di lingkungan DJP menerima 100 persen tukin pada tahun depan selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) huruf a Perpres Nomor 37/2015.

Adapun jumlah tukin terbesar yang diterima oleh PNS di lingkungan DKP mencapai Rp117,3 juta untuk Eselon I peringkat jabatan 27, sementara tukin terendah sebesar Rp5,36 juta untuk Eselon IV peringkat jabatan 4.

Prestasi Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak pada November 2019 untuk menggantikan Robert Pakpahan. 

Pada tahun pertama Suryo menjabat, realisasi penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.546,14 triliun atau 86,55 persen dari target APBN 2019.

Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari kala itu mengatakan, penerimaan perpajakan yang hanya mencapai 86,55 persen dari target APBN 2019 tersebut menunjukan bahwa negara masih mengalami shortfall penerimaan pajak. 

Sebagai informasi, shortfall merupakan kondisi ketika realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kemudian pada 2020, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.285,1 triliun atau 91,5 persen dari target APBN 2020 sebesar Rp1.404,5 triliun. 

Selanjutnya, pada 2021, Suryo cs berhasil melampaui target yakni mencapai Rp1.547,8 triliun atau 107,2 persen dari Rp1.444,5 triliun.

Kinerja positif terus berlanjut hingga 2022. Per 14 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.643,4 triliun atau 110,6 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 98/2022. 

Adapun pada tahun depan, Sri Mulyani menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 triliun pada 2023 mendatang. Mampukah Suryo cs melanjutkan kinerja positif tersebut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper