Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap Indonesia Bakal Mulai Tambang Nuklir, Ini Risikonya

Presiden Jokowi mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang memperbolehkan penambangan bahan baku nuklir.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Jokowi mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang memperbolehkan penambangan bahan baku nuklir.

Jokowi menegaskan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Beleid anyar itu mengatur tiga aspek utama.

Pertama, keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.

Terdapat 90 pasal yang mengatur mulai dari hulu hingg ke hilir mengenai penmbangan bahan baku nuklir tersebut.

Pemerintah menyatakan penambahan bahan baku nuklir diperlukan karena kegiatan pertambangan bahan baku nuklir memiliki nilai tambah dan bersifat strategis bagi peningkatan pendapatan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, mereka mengakui adanya potensi bahaya bagi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dapat timbul karena adanya Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif yang memancarkan radiasi dan menimbulkan potensi kontaminasi.

Selain itu, kandungan uranium atau thorium pada Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif dalam jumlah yang signifikan dapat menjadi ancaman baik bagi keamanan nasional ataupun dunia jika digunakan untuk tujuan nondamai sehingga penting untuk mewujudkan keamanan dalam pemanfaatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper