Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah membuat penerimaan daerah mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2022. Dia melaporkan berbagai hasil digitalisasi di daerah hingga tahun ini.
Iskandar menyebut bahwa saat ini semakin banyak pemerintah daerah (pemda) yang menggunakan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat.
"Berdasarkan hasil survey Indeks Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) semester I/2022, QRIS telah digunakan sebanyak 336 pemda," ujar Iskandar pada Selasa (6/12/2022).
Pemanfaatan QRIS membuat jenis pajak yang dielektronifikasi naik 6,5 persen, menjadi 94 persen. Lalu, jenis retribusi yang dielektronifikasi pun naik 14 persen, menjadi 74,7 persen.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak daerah pada Januari—Oktober 2022 mengalami kenaikan 16 persen (year-on-year/YoY) menjadi Rp179,6 triliun. Kenaikan tertinggi berasal dari pajak-pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
Baca Juga
Iskandar menyebut bahwa digitalisasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan bertransaksi.
"Saya mendorong seluruh pemda untuk menggencarkan digitalisasi, termasuk pemanfaatan QRIS," imbuhnya.