Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri hasil tembakau berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Mereka mengklaim komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama guna mendukung program pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menegaskan, asosiasinya sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun. Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Gaprindo juga membuat situs web khusus yaitu www.cegahperokokanak.id.
“Gaprindo 100 persen berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).
Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung, khususnya ke tempat-tempat ritel. Gaprindo juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Dengan semangat kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang.
Seiring dengan upaya tersebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam 3 tahun terakhir. Pada 2021, prevalensi rokok anak tercatat 3,69 persen, lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,81 persen dan 3,87 persen.
“Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya COVID-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” tuturnya.
Baca Juga
Senada, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, APVI bersama seluruh asosiasi vape yang lain serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.
“Komitmen ini sudah kami jalankan sejak 2015. Kami menyebarkan stiker 18+ untuk dipasang di pintu masuk setiap toko. Di produk juga kami cantumkan himbauan bahwa rokok elektrik tidak untuk anak di bawah 18 tahun,” kata Garin.
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai perlu direvisi. Pasalnya, PP tersebut belum cukup efektif menurunkan perokok anak.
Sebelummya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain, seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.
Menurut dia, penjualan rokok pada 2021 meningkat 7,2 persen dibandingkan 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
“Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021,” ujar Dante dalam keterangannya, dikutip Senin (28/11/2022).