Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima mandat Presiden Joko Widodo untuk merekonstruksi rumah yang rusak berat terimbas gempa Cianjur.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan telah menerima instruksi tersebut dan masih menunggu identifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Tergantung tingkat kerusakannya, ini kan masih diidentifikasi sama BNPB dan dari Pemda setempat, jadi nanti yang rumah-rumah dengan tingkat kerusakan berat, nah itu akan di bantu oleh pemerintah pusat dalam hal ini PUPR," kata Endra kepada Bisnis.com, Rabu (23/11/2022).
Endra menegaskan, tidak semua rumah yang rusak akan diperbaiki PUPR. Pihaknya hanya akan merekonstrksi rumah dengan kerusakan skala berat, yakni di mana strukturnya sudah tidak lagi mumpuni dan tidak dapat dihuni.
Menurut catatannya, rumah yang rusak berat berada di kisaran 3.000 unit lebih, angka tersebut terus bertambah. Bahkan, menurut data terakhir BNPB, ada sebanyak 22.198 unit rumah yang rusak akibat gempa tersebut.
"Jadi hanya rusak berat yang dari PU, [dananya] pasti dari APBN. Kalau yang lainnya [kerusakan sedang dan ringan] dari Pemda nanti," jelasnya.
Baca Juga
Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti ada berapa banyak rumah yang mengalami kerusakan berat, sedang dan ringan. Kerusakan sedang dan ringan yang dimaksud yaitu seperti kerusakan di bagian atap, atau ada satu bagian dari dinding yang retak tapi masih bisa dihuni.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pembangunan kembali rumah-rumah terdampak gempa harus menerapkan struktur anti gempa. Sebab, menurut BMKG gempa di area tersebut merupakan gempa rutin 20 tahunan.
"Tetapi yang paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR," kata Jokowi dikutip dari laman resmi BNPB, Rabu (23/11/2022).
Adapun, pemerintah akan memberikan bantuan untuk warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi. Bantuan tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.