Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru 2022/2023, Tiket Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

Syarat melakukan perjalanan dengan kereta api periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023 tertuang dalam SE Kemenhub No.84/2022.
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 / BISNIS - Pernita Hestin Untari
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 / BISNIS - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, SOLO - Tiket kereta api untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin (7/11/2022).

Periode perjalanan Nataru berlangsung pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa pembelian tiket dilakukan bertahap mulai H-45 keberangkatan. Artinya, tiket yang dibeli sekarang berlaku untuk keberangkatan mulai 22 Desember 2022.

Syarat naik kereta api periode Nataru 2022/2023

Adapun syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api masih mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.84/2022.

Pada SE tersebut, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Bagi penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cara membeli tiket periode Nataru 2022/2023

Pembelian tiket kereta api periode Nataru bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121, loket stasiun, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper