Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Kena PHK Bisa Klaim JKP, Ini Cara dan Syaratnya

Simak cara dan syarat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JKP melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JKP melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menyediakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP telah berlaku sejak Februari 2022 dan sampai dengan September 2022, BPJamsostek mencatat jumlah manfaat JKP telah diberikan kepada 4.703 orang dengan nominal Rp18 miliar.

Adapun program tersebut ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Peserta yang dapat melakukan klaim hanya pekerja/buruh yang telah mengikuti seluruh jenis kepesertaan yang ada di BPJamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bila pekerja hanya mengikuti dua dari empat program tersebut, dirinya tidak dapat melakukan klaim manfaat JKP yang disediakan pemerintah. Pekerja juga tidak akan mendapat manfaat jika PHK disebabkan oleh mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, serta pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu.

Pekerja yang mengikuti JKP akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Pekerja juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir, akses prioritas ke jutaan lowongan kerjan, dan pelatihan gratis berupa kompetensi kerja.

Berikut syarat klaim manfaat JKP

  1. Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  2. Sudah mengajukan laporan PHK
  3. Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  4. Memiliki rekening bank

Berikut cara klaim manfaat JKP

  1. Pada bulan pertama, pekerja harus masuk ke akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Sudah lapor PHK
  3. Isi formulir klaim manfaat
  4. Verifikasi
  5. Akses manfaat JKP
  6. Untuk bulan kedua hingga keenam, setelah masuk ke akun SIAPkerja, peserta dapat melakukan asesmen diri
  7. Selesaikan misi melamar kerja di minimal 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan sebelum mengisi formulir klaim manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper