Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat pekerja di Indonesia. BSU Subsidi Gaji Tahap III akan kembali dicairkan minggu ini oleh pemerintah.
Seperti Tahap I dan Tahap II sebelumnya, BSU Tahap III ini juga akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BTN, Mandiri dan BNI.
Tak perlu repot mengurus bermacam hal, sebab data BSU Tahap III ini telah disesuaikan dengan data BPJS setiap pegawai yang memiliki BPJS Kesehatan.
Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji ini, kamu harus terdaftar sebagai anggota BPJS setidaknya hingga Juli 2022.
Pekerja yang memenuhi syarat akan langsung mendapat bansos BSU sebesar Rp600 ribu yang akan dikirim ke rekening masing-masing.
Akan tetapi bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka pencairan BSU Subsidi Gaji bisa dilakukan melalui kantor POS terdekat.
Baca Juga
Cara mencairkannya juga mudah. Kamu hanya perlu datang ke kantor POS dengan melampirkan KTP dan surat undangan yang sudah diberikan sebelumnya.
Jika namamu belum terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, maka kamu bisa berkoordinasi dengan HRD perusahaan kamu untuk mengurusnya.
Lalu, bagaimana cara cek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji atau belum?
Caranya mudah, sebab bisa dilakukan hanya dengan menggunakan HP dan sambil rebahan.
Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji lewat Kemnaker:
1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Daftar akun jika kamu belum memiliki akun.
3. Setelah daftar, silahkan login.
4. Kamu akan menerima notifikasi apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Gulir ke bawah.
3. Masukkan data yang diminta.
4. Kamu akan mendapat pemberitahuan tentang statusmu.