Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: dari Harga Jual Rokok hingga Mobil Tua

Beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id pada Sabtu (17/9/2022).
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk. tak dapat lagi terus-terusan mempertahankan harga jual rokok di saat beban cukai makin tinggi. Perseroan pun mulai mempertimbangkan untuk menaikkan harga jual rokoknya untuk memperbaiki profitablitas, kendati ekonomi dibayangi kenaikan inflasi.

Berita tentang rencana emiten Gudang Garam mulai mempertimbangkan harga jual rokok ini menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini highlight Bisnisindonesia.id, Sabtu (17/9/2022):

1. Hitung-hitungan Langkah GGRM Menaikkan Harga Jual Rokok

Sepanjang semester pertama tahun ini, emiten dengan kode saham GGRM ini telah membayarkan pita cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok senilai total Rp50,7 triliun. Di sisi lain, perseroan tidak dapat begitu saja menaikkan harga jual, mengingat daya beli masyarakat yang masih tertekan akibat dampak pandemi.

Alhasil, profitabilitas perseroan menjadi korbannya. Pada paruh pertama tahun ini, GGRM hanya mencetak laba bersih senilai Rp956,14 miliar, anjlok 53,97 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY) dari Rp2,35 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Laba bersih GGRM tersebut berbanding terbalik dengan pendapatan yang masih terkerek naik meski tipis, yakni 1,82 persen YoY menjadi Rp61,67 triliun. Artinya, beban yang berat menjadi penyebab utama tekanan laba, bukannya penurunan penjualan.

Beban pokok penjualan Gudang Garam mencapai Rp56,53 triliun atau naik 4,37 persen YoY dibandingkan dengan Rp54,16 triliun pada paruh pertama tahun lalu. Beban penjualan tertinggi berasal dari kenaikan pita cukai, PPN, dan pajak rokok yang meningkat 10,68 persen YoY mencapai Rp50,70 triliun dibandingkan dengan semester pertama 2021 yang senilai Rp45,81 triliun.

Selain itu, Gudang Garam juga menanggung sejumlah biaya yang turut membengkak, seperti biaya transportasi, pengangkutan, iklan, promosi, dan beban pemasaran lain yang mencapai total Rp1,12 triliun, naik 14,20 persen YoY dari sebelumnya Rp980,65 miliar.

2. Badai Hantam Ekonomi Dunia, Proyeksi Fitch Makin Membuat Suram

Setelah terpuruk dihantam wabah Covid, dilanjutkan dampak krisis geopolitik seiring invasi Rusia ke Ukraina, dunia diprediksi memasuki prospek yang tidak menggembirakan. Fitch Ratings bahkan melakukan pemangkasan drastis atas proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dan tahun depan.

Krisis gas Eropa, inflasi tinggi dan percepatan tajam dalam laju pengetatan kebijakan moneter global dinilai akan memberikan dampak yang besar terhadapap prospek ekonomi dunia.

Fitch Ratings telah memangkas perkiraan pertumbuhan secara drastic sejak Global Economic Outlook (GEO) Juni.

“Kami memperkirakan PDB dunia akan tumbuh sebesar 2,4 persen pada 2022 – direvisi turun 0,5 poin persen, dan hanya 1,7 persen pada 2023, dipotong 1,0 poin persen,” demikian disampaikan Fitch Ratings dalam pengantar keteranan resminya, Rabu (14/9/2022) waktu setempat.

Zona euro dan Inggris diperkirakan memasuki resesi pada akhir tahun ini dan AS diperkirakan mengalami resesi ringan pada pertengahan 2023.

 

3. Mengintip Rencana Penaikan Tarif Tol di Tengah Tekanan Daya beli

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut ada 11 ruas jalan tol yang dijadwalkan untuk dilakukan penyesuaian tarif hingga akhir tahun ini. Kendati demikian, belum ada kepastian terkait penetapan tarif 11 ruas tersebut.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pantja Dharma Oetojo mengatakan pihaknya belum menerima adanya usulan terkait dengan kebijakan penundaan penyesuaian tarif tol. Tetapi, Kementerian PUPR akan mengikuti arah kebijakan mengacu pada dinamika di dalam negeri.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat ruas jalan tol yang telah dijadwalkan sejak tahun untuk penyesuaian tarif di antaranya adalah jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, jalan Tol Kunciran – Serpong, jalan Tol Tangerang – Merak, dan jalan Tol Pandaan – Malang.

 

4. Ketika Skema Baru Harga Jual Listrik EBT ke PLN Tak Sesuai Asa

Sejumlah kalangan menyayangkan skema baru penentuan harga jual listrik energi baru dan terbarukan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tidak sesuai harapan.

Dalam perpres anyar tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022 tersebut, mengamanatkan kepada PLN untuk melakukan negosiasi intensif dengan produsen listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT) terkait dengan harga pembelian setrumnya.

Adapun, harga pembelian tenaga listrik EBT melalui mekanisme negosiasi dengan batas atas tersebut dihitung berdasarkan harga patokan tertinggi tanpa eskalasi selama jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL), dan berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri ESDM.

Kendati demikian, harga pembelian tenaga listrik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tetap mengakomodasi ketentuan eskalasi selama jangka waktu PJBL atau perjanjian jual beli uap panas bumi (PJBU) dengan negosiasi batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi yang diamanatkan Perpres.

Di sisi lain, pelaku usaha terutama produsen listrik EBT, sebelumnya mengusulkan skema feed in tarif (FiT) dalam penentuan tarif jual listrik EBT kepada PLN, demi memastikan kejelasan tarif dari suatu proyek.

5. Dampak Konversi Mobil Listrik : Mobil Tua Menjadi Kembali Muda

Laju penjualan mobil terelektrifikasi masih lambat. Pemerintah pun mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik baterai melalui jalur konversi. Banyak mobil tua akan kembali menjadi muda.

Jalur konversi mobil konvensional ke mobil listrik baterai resmi dibuka melalui Permenhub No PM 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Menhub Budi Karya Sumadi. Permenhub 15 ditetapkan di Jakarta, 19 Agustus 2022, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Agustus 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka jalur konversi sepeda motor konvensional menjadi bertenaga listrik baterai melalui  Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Proses konversi mobil akan dilakukan oleh bengkel bengkel konversi, mencakup bengkel umum, lembaga, atau institusi lain. Syaratnya bengkel konversi di antaranya harus memiliki sejumlah teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor.

Konversi mencakup komponen motor listrik, baterai, sistem manajemen baterai, penurunan tegangan arus searah, sistem penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Untuk bisa diubah menjadi kendaraan listrik, mobil yang akan dikonversi wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya teregistrasi yang dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (BPKB).

Terbitnya Permenhub 15 menjadi angin segar bagi para pemilik mobil yang ingin mengubahkan menjadi kendaraan listrik, terlebih pemilik mobil yang sudah berumur tua. Hal ini mengingat semakin berumur mobil pada umumnya semakin sulit perawatan lantaran suku cadangnya yang kian langka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper