Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan subsdi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp600.000 sudah cair mulai hari ini, Senin (12/9/2022). BSU bisa diambil di Bank Himbara.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2022).
Dia mengatakan Kemnaker meneruskan dana tersebut kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU 2022 Rp600.000 tahap pertama. Seperti diketahui, lembaga perbankan yang masuk dalam Bank Himbara antara lain, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU 2022 Rp600.000 tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana bansos secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9/22).
"InsyaAllah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," jelas Anwar.
Baca Juga
Menurutnya, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Anwar menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui link resmi bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek BSU 2022 Rp600.000
- Kunjungi website kemnaker.go.id Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login kedalam akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Syarat Dapat BSU 2022 Rp600.000
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.