Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos APBD Bisa Jaga Daya Beli, tetapi Belum Tentu Redam Inflasi

Pemerintah daerah perlu jeli dalam melihat kebijakan yang diperlukan, karena kalau kita bicara bansos, sebenarnya itu lebih kepada bagaimana menangkal efek.
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara

Bansos APBD Bisa Jaga Daya Beli, tetapi Belum Tentu Redam Inflasi

Sementara itu, Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menilai bahwa menilai bahwa penyaluran bantuan sosial atau bansos melalui alokasi anggaran pemerintah daerah dapat menjaga daya beli masyarakat. Namun, untuk memastikan pengendalian inflasi di daerah, perlu pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk bansos dapat mendorong belanja yang lebih optimal. Berlakunya kebijakan itu dapat membantu masyarakat di daerah dengan porsi anggaran bansos yang kecil, terutama karena alasan kapasitas fiskal.

Meskipun begitu, Yusuf menilai bahwa kebijakan tersebut baru efektif untuk menjaga daya beli masyarakat dari tekanan akibat mahalnya harga berbagai kebutuhan. Sementara itu, penyaluran bansos melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) belum tentu dapat menangkal inflasi di tingkat daerah.

"Pemerintah daerah perlu jeli dalam melihat kebijakan yang diperlukan, karena kalau kita bicara bansos, sebenarnya itu lebih kepada bagaimana menangkal efek dari inflasi ke daya beli masyarakat secara umum. Namun, kalau kita berbicara bagaimana cara untuk menangkal inflasi, saya pikir pendekatannya akan relatif berbeda," ujar Yusuf pada Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, pemda perlu menilik permasalahan di daerahnya, misalkan apakah terdapat kendala produksi untuk bahan pangan atau masalah lainnya. Setelah itu, baru pemda mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan penyebab inflasi tersebut, baik melalui alokasi bansos maupun pos anggaran lainnya.

"Kalau dari konteks itu, ini [penyaluran bansos] bisa [menjaga inflasi]. Namun, ini membutuhkan kejelian dari aparatur pemda dalam melihat faktor-faktor yang menyebabkan inflasi di masing-masing daerah," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemda harus mengalokasikan 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk bansos masyarakat. Bansos itu dapat berupa subsidi bagi transportasi umum maupun bantalan sosial lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa pengalokasian anggaran pemda untuk belanja bansos harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022.  Dia mengantisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos dengan menyiapkan sanksi terkait anggaran.

"Terhadap daerah yang belum disalurkan Dana Alokasi Umum [DAU] dan Dana Bagi Hasil [DBH], penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper