Bisnis.com, JAKARTA- Realestat Indonesia (REI) memproyeksi adanya pergeseran tren hunian di DKI Jakarta seiring proses perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur berlangsung.
Ketua DPD REI Jakarta Arvin F. Iskandar mengatakan tren hunian di Jakarta akan bergeser ke pembangunan gedung vertikal.
"Kalau di Jakarta pasti karena kita lahannya terbatas jadi hunian vertikal tetap prioritaskan, vertical building, apartmen baik kelas bawah, menengah atas akan diprioritaskan di Jakarta," kata Arvin kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Tak hanya itu, saat ini pengembang di kawasan Jakarta dan sekitarnya juga tengah menggencarkan pembangunan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Pasalnya, minat pasar di kawasan tersebut cukup tinggi.
Pembangunan apartemen (vertical building) berbasis TOD akan semakin banyak bermunculan seiring pengembangan infrastruktur transportasi termasuk LRT dan MRT. Dengan begitu, akan terjadi peningkatan pembelian apartemen dengan harga terjangkau di kawasan strategis.
Di sisi lain, Arvin optimis perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) tak akan berpengaruh pada penurunan penjualan. Sebab, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan ekonomi nasional, serta memiliki magnet bagi pelaku bisnis.
"Nggak, udah pasti nggak ada [penurunan penjualan]. Selama ini penjualan terganggu karena 2 tahun ini kita menghadapi Covid-19, bukan karena isu perpindahan IKN," tegasnya.
Untuk menjawab keresahan pengembang terkait potensi Jakarta setelah lepas status Ibu Kota, DPD REI DKI Jakarta mengadakan Rapat Kerja Daerah yang membahas potensi bisnis porperti di Jakarta ke depannya.
"Kita optimis tetap menjadi pusat bisnis, pusat investasi tetap di Jakarta. Pusat pemerintahan boleh dipindahkan ke Kaltim, tapi untuk menjadi pusat bisnis itu tetap di Jakarta, karena Jakarta ini sudah dibentuk sebagai kota metropolitan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan daya dorong properti akan terus digencarkan melalui roadmap industri properti yang telah disusun REI bersama pemerintah.
Beberapa di antaranya membahas terkait relaksasi, regulasi, dan subsidi atau keringanan yang difasiltiasi pemerintah pusat serta daerah. Salah satunya yaitu lewat penerbitan Pergub No.31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Jakarta.
"REI harus mengambil peluang dari kebijakan tersebut sekaligus mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta untuk dapat menyediakan hunian yang layak dan berkeadilan serta lingkungan yang mandiri," tandasnya.