Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB Gratis, Tren Kenaikan Harga Rumah di Jakarta Bisa Tertahan

Kebijakan insentif pembebasan dan diskon PBB dari Pemprov DKI Jakarta dinilai dapat menjaga pergerakan harga rumah.
Wajah properti Jakarta, 2 Mei 2019./Reuters
Wajah properti Jakarta, 2 Mei 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembebasan dan diskon PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dinilai dapat menjaga tren kenaikan harga rumah di Ibu Kota.

Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mencatat adanya pertumbuhan harga dan suplai rumah tapak khususnya rumah secondary di Jakarta yang terus meningkat tipis secara month on month. Di bulan Agustus kenaikan harga rumah seken di Jakarta sebesar 0,5 persen dari bulan Juli 2022.

Maria mengatakan minat pasar untuk memiliki rumah secondary bisa meningkat seiring dengan adanya insentif pajak dari Pemprov DKI.

"Pemberian diskon PBB untuk berbagai tipe rumah dengan beberapa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) berbeda pastinya bisa mendorong naiknya minat beli rumah tapak, khususnya secondary," kata Maria, Selasa (6/9/2022).

Adapun kebijakan diskon PBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek PBB berupa rumah tapak dengan nilai NJOP di bawah Rp2 miliar maka diberlakukan pembebasan 100 persen biaya PBB.

Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar diberikan keringanan berupa diskon 10 persen. Sementara bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15 persen.

Maria melihat kondisi sektor properti di tahun ini masih cukup menantang dengan berbagai ketidakpastian pasar yang terjadi secara nasional. Oleh karena itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menahan laju kenaikan harga yang beberapa tahun cukup melonjak signifikan.

"Dengan digratiskannya PBB untuk rumah yang NJOP-nya berada di bawah Rp2 miliar, banyak masyarakat yang dapat terbantu saat ingin melakukan transaksi jual-beli properti, tanpa perlu pusing memikirkan beban biaya yang biasanya muncul saat tidak ada program diskon PBB ini," jelas Maria.

Menurutnya, insentif pemerintah turut andil dalam pergerakan tren harga. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan insentif pembiayaan rumah tahun lalu di mana sempat terjadi peningkatan minat beli masyarakat yang sangat tinggi bahkan berkali-kali lipat.

Di sisi lain, Pemprov DKI menyebutkan sebanyak 1,2 juta rumah di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar, sehingga 85 persen warga dan bangunan di Jakarta dapat terbebas dari PBB.

"Angka ini tentunya cukup besar jumlahnya, sehingga dampak program diskon PBB dari Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan manfaat luar biasa dan berkelanjutan untuk bisa menjaga tren harga rumah di Jakarta hingga beberapa tahun ke depan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper